AllahTa'ala tidak akan melarang sesuatu jika tidak berbahaya bagi manusia. Pasti ada hikmah di setiap hukum Allah. Sudah tidak diragukan bahwa minum khamr itu berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran, dan urat syaraf, serta harta benda dan keluarga. Penyakit kecanduan khamr erat sekali hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan.

MEMINUM khamr atau alkohol yang memabukkan dilarang oleh Allah dan Rasulnya dalam Islam. Ini karena ada bahaya meminum khamr. Namun perilaku ini tidak sulit untuk dijumpai di masa sekarang, meskipun semua Muslim tahu keharaman dan bahaya meminum khamr. Nabi Muhammad ﷺ bahkan menyebut peminum hingga penjual khamar akan dilaknat Allah SWT. Meminum khamr atau minuman yang memabukkan merupakan salah satu jenis komoditas yang hidup di tengah-tengah masyarakat kita. Hal ini menunjukkan bahwa minuman keras yang memabukkan perlu dijauhi karena bahaya meminum khamr mempunyai dampak buruk, baik bagi tubuh maupun kehidupan sosial. Agama Islam mengenal istilah makanan atau minuman yang memabukkan ini dengan istilah aliskar, assakr, atau muskirat. Dalam Alquran Surat An-Nahl ayat 67 disebutkan, وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat darinya yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya dalam hal demikian sungguh terdapat tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berakal.” QS An-Nahl ayat 67. ilustrasi, foto unsplash BACA JUGA Ngeri, Ini yang Terjadi pada Otak Saat Mabuk Ada beberapa istilah yang digunakan terkait meminum khamr atau minuman yang memabukkan. KH Ali Mustafa Yaqub mencantumkan setidaknya ada tiga, yaitu muskir yang memabukkan, mukhaddir yang menghilangkan kesadaran serta, mufattir yang memberikan efek relaksasi, tenang, atau malah lesu. Tiga istilah ini menunjukkan kadar dan efek dari tiap-tiap penggunaan produk tersebut. Ketiganya, ditinjau secara makna, adalah golongan bahan-bahan yang dapat berdampak pada kesadaran dan pikiran manusia. Kadar paling rendah ada pada barang yang mufattir, karena hanya menyebabkan lesu, diam, atau ketenangan tertentu. Beberapa jenis obat seperti dari golongan pereda nyeri analgesik kuat dapat memberikan efek ini. Ulama bersepakat bahwa segala yang memabukkan adalah haram. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap yang muskir memabukkan adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” HR. Muslim Mulanya meminum khamr masih lumrah di Madinah, ketika ditanya seputar hukumnya Nabi pun menjawab berdasarkan firman Allah SWT, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya padamu tentang khamar dan judi. Katakanlah dalam keduanya terdapat dosa besar dan juga manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar dari manfaatnya…” QS. Al Baqarah ayat 219. Bahaya Meminum Khamr Apakah meminum bir diperbolehkan? ilustrasi, foto unsplash BACA JUGA Si Pemabuk dan Pezina, Jangan Takut, Sultan Murad IV dan Orang-orang Shaleh akan Menshalatkan Jenazahku’ Apabila bir tersebut tidak mengandung zat yang bisa memabukkan, maka boleh meminumnya. Tapi jika mengandung sesuatu yang bisa memabukkan, maka haram bagi kita meminumnya walaupun kandungannya sangat rendah. Begitu juga segala minuman dan makanan yang bisa memabukkan, haram bagi kita meminumnya atau memakannya, walaupun dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan wajib bagi kita untuk menjauhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” QS. Al-Maidah 90. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون “Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.” QS. Al-Maidah 91. Oleh karena itu, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk tidak meminum khamr dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa memabukkan dan saling memperingatkan sesama mereka dari hal itu. Bagi yang sudah terlanjur mengonsumsinya, dia harus segera meninggalkannya dan cepat-cepat bertaubat kepada Allah SWT dari perbuatan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا “Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat Nasuha.” QS. At-Tahrim 8. [] Oleh Andika Murdanto SUMBER NUONLINE KONSULTASISYARIAH Daribeberapa pengertian tersebut kiranya dapat disimpulkan Khamr adalah jenis-jenis minuman yang memabukkan yang mengakibatkan orang hilang akal sehatnya, melemahkan daya tangkap atau daya tikirnya. Dalam era modern sekarang ini, jenis-jenis atau barang-barang yang memabukkan sudah termodifikasi dengan berbagai bentuk. oleh السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ َسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْرًا.. أَمّا عِبَادَ اللهِ. اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَ ى اللهِ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَ لاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَ اَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ . فَقَالَ اللهُ تَعَالىَ فىِ الْقُرْآن ِالْكَرِ يْمِ اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ، فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَHadirin yang dirahmati Allah, Pada Jum’at yang insyaallah Mubarok ini khatib berwasiat kepada diri sendiri dan kepada kita semua agar kita senantiasa bertakwa kepada Allah SWT dengan sebenar-benar takwa, menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, serta pengikutnya hingga akhir berbicara masalah khamr, minuman keras dan jenis- Jenis yang memabukkan, dari zaman jahiliyah hingga zaman modern Saat ini tidak ada kunjung habisnya. Bahkan seiring dengan kemajuan zaman masalah minuman keras seolah menjadi tren dengan segala macam bentuk dan jenisnya. Jenis-jenis minuman keras atau minuman yang memabukkan, dalam Islam kita kenal dengan “Khamr“,Dalam kamus Arab-Indonesia Al-Munawwir, bahwa kata khamr adalah bentuk mashdar dari kata yang berarti tertutup atau tersembunyi. Berdasarkan ijma yang dikatakan khamr adalah minuman memabukkan yang dibuat dari perasan anggur. Hanya saja ulama berbeda pendapat mengenai minuman yang memabukkan yang dihasilkan dari selain perasan buah tafsir Al-Lubab terdapat empat sebab mengapa disebut khamr. Pertama karena menutupi akal, kedua dari kata “khimar” yang bermakna menutupi wanita. ketiga dari “al-khamaru” yang berarti sesuatu yang bisa dipakai bersembunyi dari pohon dan tumbuhan atau dengan kata lain semak-semak, dan yang keempat dari “Khamir” yang berrnakna orang yang menyembunyikan pendapat Abu Hanifah, yang dimaksud khamr adalah nama jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak hingga mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali. Sari dari buih itulah yang memabukkan. Ada pula yang memberi pengertian khamar dengan lebih menonjolkan unsur yang memabukkan. Artinya, segala jenis minuman yang memabukkan disebut Sayyid Sabiq khamr adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah saripatinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator enzim yang mempunyai kemampuan untuk memisahkanunsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses tertentu. Minuman sejenis ini dinamakan dengan khamr karena dia mengeruhkan dan menyelubungi akal, artinya menutupi dan merusak daya tangkapnya. Hal ini adalah pengertian khamr menurut medis kedokteran. Dari beberapa pengertian tersebut kiranya dapat disimpulkan Khamr adalah jenis-jenis minuman yang memabukkan yang mengakibatkan orang hilang akal sehatnya, melemahkan daya tangkap atau daya era modern sekarang ini, jenis-jenis atau barang-barang yang memabukkan sudah termodifikasi dengan berbagai bentuk. Ada yang berbentuk minuman cair seperti; Bir, Wisky, topi miring dan sebagainya. Ada juga yang berbentuk pil seperti; ecstacy dll. Ada juga bentuk srbuk seperti ganja, morfin dan sebagainya, atau yang sering kita kenal dengan sebutan Narkoba Narkotik, Psikotropika dan Obat-obatan terlarang.Semua jenis minuman dan obat-obatan tersebut harus kita jauhi kita cegah agar saudara kita dan lingkungan kita terhindar dari jenis minuman yang merusak akal fikiran yang berdampak pada rusaknya moral generasi tegas Allah SWT telah mengharamkan Khamr atau jenis- jenis minuman yang memabukkan, jenis minuman yang menyebabkan rusaknya akal. Namun dalam konteks ini, Allah SWT melarang secara pertama Allah SWT hanya memberikan penjelasan bahwa dari beberapa jenis buah dalam hal ini kurma dan anggur manusia bisa menjadikannya sesuatu yang bersifat memabukkan dan juga bisa memanfaatkannya sebagai rizki yang baik. Hal ini terkait karena dari zaman pra Islam minum khamr sudah menjadi kebiasaan di kalangan bangsa Quraisy, sebagaimana biasanya mereka dalam berjudi. Allah SWT berfirmanوَمِن ثَمَراتِ النَّخيلِ وَالأَعنابِ تَتَّخِذونَ مِنهُ سَكَرًا وَرِزقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ في ذٰلِكَ لَآيَةً لِقَومٍ يَعقِلونَ“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang berakal. ” QS. An-Nahl 67Ayat ini turun di Mekah dan pada Saat turunnya ayat tersebut khamr belum dilarang atau Kedua, Pada tahapan ini Allah SWT menjelaskan bahwa sebenarnya dalam khamr tersebut ada dua unsur yang terkandung di dalamnya manfaat dan mudharat. Namun Allah SWT juga menegaskan bahwa sebenarnya mudharat yang ditimbulkan olehnya jauh lebih banyak dari manfaatnya. Menurut al-Shabuni, yang dimaksud dengan manfaat dari khamr adalah manfaat yang didapat dari memperjual belikan khamr tersebut. Sebagaimana pendapat Imam al-Qurthubi, manfaat yang diperoleh dari khamr tersebut karena mereka mengimpor dari Syiria dengan harga murah kemudian mejualnya di sekitar Hijaz Mekah dan Madinah dengan harga tinggi. Manfaatnya adalah pada aspek ekonomi, namun bahaya atau “mudharat-nya ” jauh lebih besar yang berdampak pada merusak akal dan terhadap dimensi kehidupan sosial. Sebagaimana firman Allah SWT يَسأَلونَكَ عَنِ الخَمرِ وَالمَيسِرِ ۖ قُل فيهِما إِثمٌ كَبيرٌ وَمَنافِعُ لِلنّاسِ وَإِثمُهُما أَكبَرُ مِن نَفعِهِما “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. ” QS. Al- Baqarah 219Ayat ini turun di Madinah setelah Hijrah. Sebab turunnya ayat tersebut menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Urnar bin al-Khathab bahwasanya ia pernah berdoa “Ya Allah. terangkanlah kepada kami tentang hukum khamr dengan keterangan yang jelas karena ia telah membinasakan harta dan merusak akal. Kemudian turunlah ayat Ketiga, Saat itu sebagian dari para sahabat meninggalkan minuman khamr karena melihat ayat yang artinya Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Namun sebagian lainnya masih melakukannya karena hanya memahami penggalan ayat yang artinya dan beberapa manfaat bagi manusia.Salah satu diantara yang tetap melaksanakannya adalah Abdurrahman bin Auf. Suatu ketika ia menjamu beberapa sahabat Rasul Ali dan beberapa sahabat lainnya dan menyuguhkan khamr kepada mereka. Ketika tiba waktu shalat Ali ditunjuk menjadi imam dan pada waktu itu beliau keliru membaca salah satu ayat yang menyebabkan kesalahan yang dianggap fatal. Beliau يا أَيُّهَا الكافِرونَ. أَعبُدُ ما تَعبُدونَ“Hai orang-orang kafir, Aku akan menyembah apa yang kamu sembah“Kemudian turunlah ayat berikut sebagai larangan shalat bagi orang mabukيا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا لا تَقرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنتُم سُكارىٰ حَتّىٰ تَعلَموا ما تَقولونَ وَلا جُنُبًا إِلّا عابِري سَبيلٍ حَتّىٰ تَغتَسِلوا“Hai orang-orang yang beriman. janganlah kamu shalat. sedang kamu dalam keadaan mubuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. jangan pula hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan Junub. terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. ” An-Nisa 43Pada ayat tersebut khamr telah diharamkan namun hanya ketika akan mengerjakan shalat. Oleh karena itu masih ada beberapa sahabat yang mengerjakan perbuatan tersebut minum ketika tidak dalam keadaan akan menjalankan peristiwa yang terjadi pada tahapan ketiga. terjadi kembali tragedi yang menyebabkan turunnya ayat pengharaman khamr, Suatu ketlka Utban bin Malik mengundang para sahabat untuk makan bersama salah satu diantaranya adalah Sa’ad bin Abi Waqas dan telah disiapkan bagi mereka kepala Onta panggang. Mereka pun makan dan minum khamr hingga mabukMereka merasa bangga dan diantaranya ada yang bersyair dengan membanggakan kaumnya dan serta menghina kaum anshar Kemudian salah seorang pemuda anshar yang merasa terhina mengambll sebuah tulang dan memukul kepala Sa’ad hingga terluka. Sa’ad pun mengadukan kejadian tersebut kepada Rasalullah SAW, sehingga kemudian turunlah ayatيا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا إِنَّمَا الخَمرُ وَالمَيسِرُ وَالأَنصابُ وَالأَزلامُ رِجسٌ مِن عَمَلِ الشَّيطانِ فَاجتَنِبوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala. mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. ” QS. Al-Maidah 90Hadirin sidang Jum’at yang dirahmati Allah, Islam memandang khamar sebagai salah satu faktor utama timbulnya gejala kejahatan dan penyimpangan sosial serta spiritual seperti menghalangi seseorang melakukan shalat yang merupakan tiang agama, menghalangi hati dari sinar hikmah dan merupakan perbuatan karena itu, khamr baik secara esensi maupun penggunaannya diharamkan secara qath’i Yakin dalam Al-Qur’an maupun sunnah Nabi SAW. Tetapi karena pada awal Islam, khamr telah menjadi kebiasaan atau bagian hidup masyarakat Arab, maka pelarangan khamr dilakukan secara bertahap. Dari semua minuman yang tersedia, hanya satu minuman saja yang diharamkan yaitu khamr. Y aitu, minuman yang memabukkan sesuai dengan penjelasan Rasulullah SAWكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ“ Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamr.” HR an-Nasai, Ahmad, Ibn Hibban, ad-Daraquthni dan ath-ThabaraniDari penjelasan tersebut jelah bahwa batasan khamr didasarkan atas sifatnya, bukan bahannya yang mana bahannya dapat dari apa sidang Jum’at yang dirahmati Allah, Telah banyak peristiwa akibat khamr untuk kita ambil pelajaran, diantaranya peristiwa kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat. Dimana seorang wanita mengemudi dalam keadaan mabuk hingga menabrak 12 orang pejalan kaki, 9 orang meninggal dan 3 orang lainnya Iuka-Iuka. Kemudian di awal 2015, kasus kecelakaan maut kembali terjadi. Christopher Daniel Sjarif yang sedang terpengaruh Narkoba menabrak sembilan kendaraan di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta peristiwa tragis akibat minuman serta Obat terlarang tersebut karena masyarakat semakin mudah mendapatkannya. Aneka bentuk dan jenis minuman keras, narkoba dan sebagainya telah marak beredar di sekeliling kita mulai di tempat hiburan malam. toko-toko warung. bahkan telah banyak beredar di minimarket di seluruh penjuru di perkotaan hingga pedesaan. Peredaran narkoba dan minuman kerns ini terus meningkat di setiap tahunnya. Menurut sumber BNN, di tahun 2015 tercatat 5 juta penduduk mengkonsumsi narkoba yang saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi. BNN juga telah mengungkap kasus narkoba dengan tersangka. Pencucian uang dari narkoba juga sudah tertangkap sebanyak 40 kasus dengan nilai aset yang disita sebesar Rp miliar. Hampir 50 orang meninggal dunia setiap hari akibat narkoba. Bayangkan berapa ribu orang meninggal dunia dalam setiap tahunnya karena Narkoba? Bahkan menurut Presiden Jokowi, BNN memerlukan 200 tahun untuk merehabilitasi seluruh pecandu. sejumlah kasus tersebut adalah yang sudah tercatat, masih banyak korban di sekeliling kita yang tidak/belum tercatat. Inilah yang perlu kita waspadai bagaimana upaya kita untuk mencegahnya? Upaya pencegahan atau penanggulangan terhadap bahaya narkoba. tentunya harus melibatkan banyak pihak, tidak serta merta kita bergantung terhadap pemerintah semata, tapi juga harus kita mulai pencegahan dari diri kita sendiri, keluarga kita dan lingkungan sekitar k ita agar tidak terjebak terhadap arus yang menyesatkan, tidak mudah terbawa tren yang merugikan kita. Dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut diatas, setidaknya dapat kita ambil hikmah terhadap pencegahan Narkoba dan minuman keras melalui tiga , pendekatanPencegahan melalui pendekatan sosial dan budaya. Pola pencegahan ini bisa melibatkan tokoh masyarakat melalui pendekatan agama. Pola pencegahan ini melibatkan tokoh agama, lembaga pendidikan agama seperti sekolah, pesantren, majelis taklim dan lain melalui pendekatan dan penegakan hukum. Melalui kebijakan atau peraturan pernerintah dan atau Sidang Jum’at yang berbahagia, Upaya pemerintah terhadap pencegahan bahaya dan maraknya peredaran miras, sudah dimulai sejak zaman Presiden Soekarno. yaitu pada tahun 1947. Saat itu telah terbit UU nomor 29 tentang Cukai Minuman Keras. Kemudian pada tahun 1997 pemerintah mengeluarkan Keppres No 3 tahun 1997 tentang Peredaran dan Perdagangan Minuman Beralkohol di Indonesia. Kemudian Keppres tersebut diperbaharui atau digantikan dengan Per-pres No. 74 tahun 201 3 yang mengatur atau membatasi tempat penjualan. seperti di hotel, bar, restoran dan tempat-tempat yang memenuhi syarat perundangan dibidang pariwisata. Kedua peraturan pemerintah tersebut baru menyentuh terhadap aspek pembatasan penjualan minuman, yang kemudian diturunkan melalui perda. Namun peraturan yang ada belum menyentuh pada aspek konsumen yang berimbas langsung pada lapisan masyarakat dan terhadap aspek penegakan hukum itu pada Prolegnas Prioritas tahun 2015, Salah satu Parpol mengusulkan diterbitkannya UU yang mengatur tentang pelarangan minuman keras yang memberikan penguatan terhadap aspek penegakan hukum. RUU Miras ditargetkan akan disahkan menjadi UU pada masa sidang tahun ini. Untuk itu dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan semoga UU tersebut dapat disahkan secepat mungkin agar penegakan hukum terhadap maraknya peredaran narkoba dapat ditegakkan dengan بِاللهِ مِنَ الشَّيْطنِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا إِنَّمَا الخَمرُ وَالمَيسِرُ وَالأَنصابُ وَالأَزلامُ رِجسٌ مِن عَمَلِ الشَّيطانِ فَاجتَنِبوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحونَبَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ. فَاسْتَغْفِرُوْا اِنَّهُ هُوَاْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Sehinggadapat mengurangi kemampuan berfikir dan dapat merusakkan akal serta berdampak bagi Kesehatan mental.7 Efek khamr bagi otak antara lain juga dapat merubah susunan kimia dalam otak, efek relaksasi yang muncul dari khamr dapat menjadikan tidak stabilnya neurotransmitter,yakni zat kimia yang bertugas menghantarkan pesan antar saraf.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pesatnya perkembangan zaman telah mempengaruhi gaya hidup seseorang. Seperti pemenuhan kebutuhan pokok makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan yang lainnya. Hal ini juga terbukti dengan adanya trend gaya hidup yang berhubungan dengan hiburan, dan melakukan hal-hal yang diluar dari ajaran keagamaan. Seperti hal nya sudah banyak anak remaja yang terjerumus kedalam kehidupan yang bebas, seperti merokok dan meminum alkohol Khamr.Dalam fatwa MUI tentang alkohol dikatakan bahwa "khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak". Maka minuman apapun yang memabukkan apabila dikonsumsi disebut dengan khamr. Disebutkan juga bahwa alkohol adalah sebuah istilah yang umum digunakan untuk berbagai macam jenis senyawa organik yang memiliki gugus fungsional yang disebut dengan gugus hidroksil -OH yang terikat pada atom karbon. Adapun kandungan yang terdapat didalam alkohol adalah etanol dan senyawa lain seperti metanol, etilasetat, dan asetaldehida yang dibuat dengan cara fermentasi menggunakan rekayasa dari berbagai jenis bahan yang mengandung karbohidrat ataupun minuman yang mengandung etanol atau metanol yang ditambahkan dengan yang diminum, apabila mengandung alkohol maka hukumnya adalah haram. Hal ini dikarenakan alkohol merupakan sesuatu yang dapat memabukkan dan bisa berdampak buruk bagi tubuh, pikiran dan kesadaran manusia. Dimana hal yang memiliki tingkat kemudharatan lebih besar dari manfaatnya dapat pula dimasukan kedalam kategori yang di haramkan. Apabila ada seseorang yang meminum khamr untuk pertama kalinya, maka ketika orang tersebut merasakannya, orang tersebut dapat mengalami kecanduan dan menginginkan untuk terus-menerus mengkonsumsinya. Setelah nya orang tersebut akan mendapatkan kesulitan untuk tidak meminum khamr lagi dalam waktu yang dekat. Hal ini dapat membahayakan bagi orang yang meminumnya terus-menerus salah satunya adalah dapat merusak akal. Walaupun setiap bagian organ tubuh dapat terpengaruh dengan khamr, tetapi sistem saraflah yang mendapatkan pengaruh lebih besar. Selain dari itu, bagian otak yang telah banyak bekerja akan menjadi lemah yang dapat mengakibatkan kemampuan berfikir menjadi merupakan sesuatu yang paling penting dan berharga yang dimiliki oleh manusia. oleh sebab itu, Allah SWT mengharamkan khamr dan syariat islam juga memelihara akal dengan mewajibkan orang islam untuk mencari ilmu tentang mengharamkan bahan-bahan yang bahaya lainnya bagi kesehatan tubuh ialah seperti Mengalami gizi burukKemungkinan besar hal ini terjadi akibat dari kebiasaan pola makan yang buruk dan nutrisi yang masuk kedalam tubuh tidak dapat terurai dengan kanker Hal ini bisa terjadi karena adanya kandungan asetaldehida dan alkohol tersebut yang memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan resiko penyakit alkohol dengan jumlah kadar yang berlebih dapat mengakibatkan penikmatnya menjadi depresi. Hal tersebut dikarenakan tubuh akan memecah zat kimia yang terdapat dalam alkohol dan membuat kestabilan neurontransmitter pada otak dapat yang sering meminum alkohol akan memiliki resiko lebih rentan terkena penyakit stroke dibandingkan dengan seseorang yang tidak pernah meminum alkohol. 1 2 Lihat Healthy Selengkapnya
\n\n\n \n\nbagaimana bahaya khamr terhadap akal
Khamrjuga dapat melemahkan indra perasa dan menyababkan jantung membengkak. Bahaya terhadap akal Mengkonsumsi khamr akan melemahkan daya ingat dan pikir seseorang. Bahkan dapat menyebabkan seseorang menjadi gila, karena jaringan syaraf otaknya rusak. Bahaya terhadap harta benda Mengkonsumsi khamr dapat menghabiskan harta benda.

Khamr adalah minuman keras dan bahayanya bagi otak tentu saja dapat menurunkan fungsi otak dan mengakibatkan akal orang tersebut menjadi terganggu

Selainkecanduan alkohol juga bisa menyebabkan kita semakin boros sehingga mengundang kemudharatan. Merusak akhlak dan menurunkan produktivitas, orang yang mabuk tidak bisa melkukan apa saja dan ia tidak bisa beraktifitas meskipun saat tersadarkan. Mereka yang mengkonsumsi alkohol cenderung mudah emosi dan melakukan ha-hal yang tidak baik.
Jakarta - Larangan tentang khamar, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minuman khamar bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliyah. Dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Awal mulanya disebutkan bahwa meminum khamar merupakan suatu dosa besar, kemudian dikatakan lagi orang mabuk tidak boleh mengerjakan sholat; dan terakhir disampaikan bahwa meminum khamr itu adalah keji, termasuk dalam perbuatan setan. Heboh Isu Penculikan Anak, Ini Doa Keselamatan Anak dan Cucu Dibaca Setelah Sholat Subuh Lirik Qasidah Nahdliyah 1 Abad NU, Sejarah dan Harapan 100 Tahun Nahdlatul Ulama 5 Cara Mendekatkan Diri kepada Allah untuk Hidup Lebih Berkah Allah SWT berfirman yang artinya Mereka bertanya kepadamu Nabi Muhammad tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Akan tetapi, dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka juga bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “Yang diinfakkan adalah kelebihan dari apa yang diperlukan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan, "Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?" Tegasnya minum khamr dan main judi itu dilarang, dan haram hukumnya. Yang dimaksud dengan khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi semua minuman yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak. Para ahli kesehatan juga sependapat, baik dulu maupun sekarang, bahwa meminum khamar mengandung bahaya dan dampak negatif. Sudah jelas tentu Allah tidak akan melarang sesuatu, jika mendatangkan mudharat bagi manusia. Saksikan Video Pilihan iniMenakutkan, Kesaksian Korban Selamat Miras OplosanBahaya Minuman Khamr bagi KesehatanSudah tidak diragukan bahwa minuman khamar memang berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, bahkan berakibat pada hilangnya harta benda dan keluarga. Adapun diantara penyakit yang ditimbulkan dari meminum khamar yaitu Kerusakan otak Melansir dari US News, tanda penyalahgunaan dan ketergantungan alkohol termasuk ketidakmampuan mengendalikan hobi’ minum, keterikatan dengan minuman keras, konsumsi yang berkelanjutan terlepas dari dampak negatif terhadap fisik dan mental, serta tanda-tanda sakaw saat mencoba menghentikan atau mengurangi minuman keras. Alkohol dapat merusak lebih dari satu bagian otak, mempengaruhi bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku, termasuk kemampuan belajar dan mengingat. Penyakit jantung Jumlah alkohol yang dikonsumsi memiliki keterkaitan langsung terhadap tekanan darah. Menenggak tiga gelas minuman keras atau lebih dalam satu kesempatan dapat meningkatkan tekanan darah secara sementara. Namun, kebiasaan terlibat dalam pesta miras yang rutin dapat menyebabkan peningkatan risiko mengembangkan hipertensi dalam jangka panjang. Hipertensi meningkatkan risiko untuk mengalami serangan jantung, stroke, atau gagal jantung kongestif. Tingkat alkohol dalam darah yang melebihi batas wajar juga dapat melemahkan otot-otot jantung, yang juga akan mempengaruhi paru, hati, otak, dan sistem organ dalam tubuh lainnya. Hipertensi juga dapat meningkatkan risiko Anda terhadap penyakit ginjal LainnyaKanker Alkohol adalah senyawa karsinogen yang dapat sangat mudah mempengaruhi bagian sekitar kepala dan leher. Rutin terlibat dalam aktivitas binge drinking lebih dari empat kali dalam satu bulan juga dapat meningkatkan risiko Anda mengembangkan beberapa tipe kanker, termasuk kanker mulut dan tenggorokan, esofagus, hati, dan payudara. Menenggak minuman keras dalam jumlah banyak dan rutin serta dibarengi oleh merokok telah dikaitkan dengan peningkatan kanker mulut dan tenggorokan hingga 80 persen pada pria dan 65 persen pada wanita. Masalah paru Saat seseorang muntah akibat meminum alkohol, ia dapat tersedak jika muntahan memblokir jalur pernapasan dan sebagian residunya terhisap masuk ke dalam paru. Hal ini berakibat fatal. Seseorang yang terlibat dalam pesta miras dan menenggak minuman keras di luar batas wajar lebih mungkin untuk mengembangkan infeksi paru dan menderita kolaps paru, serta pneumonia. Meminum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang narkoba yang menimbulkan ketagihan. Seseorang yang sudah kecanduan, baginya tidak ada nilai harta benda, berapapun harganya pasti akan dibeli. Maka tidak heran, jika khamar membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
. 256 403 46 469 278 113 148 116

bagaimana bahaya khamr terhadap akal