Pemerintah menyiapkan dalam bentuk regulasi. Nantinya, RPP itu mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan 40% anggaran belanja barang dan jasanya untuk mengambil pasokan barang dan jasa dari UMKM dan koperasi di daerah masing-masing. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengadaan barang dan jasa oleh BUMN.
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Salah satu regulasi yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (PMK 58/2022).
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa antara Kerja Sama dengan proses pengadaan barang/jasa adalah suatu hal yang berbeda. Pengadaan Barang/Jasa merupakan proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan bisnis.
Pengadaan Barang BUMN Menurut peraturan menteri nomer: PER-05/MBU/2008 pasal 1 ayat 1, Pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh badan usaha milik negara yang pembiayaannya tidak menggunakan dana dari APBN/APBD. Pada pasal 2 ayat (1) pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan
. 273 137 253 0 174 189 177 366

pengadaan barang dan jasa bumn