PengadilanAgama Kota Surabaya Perkara Cerai No. 20/Pdt.G/2017/PAS. Kepada Yth. Hakim Pengadilan Agama Kota Surabaya, Dengan hormat, Sehubungan dengan surat gugatan cerai No. 20/Pdt.G/2017/PAS tanggal 15 Juni 2017 yang diterima oleh kami pada tanggal 20 Juni 2017, maka kami selaku tergugat memberikan jawaban atau tanggapan sebagai berikut:
JENDRALSUDIRMAN KAV, 52-53 JAKARTA 12190, INDONESIA TEL: +62 21 5 Jakarta, 20 Mei 2014 Perihal : Replik dan Jawaban dalam Rekonvensi Lampiran: 1 REPLIK DAN JAWABAN DALAM REKONVENSI Perkara NO.43/PDT G/2014/PN.BDG Oencahya Chandra sebagai penggugat I dalam Konvensi/tergugat I dalam Rekonvensi Oenjaya Chandra sebagai penggugat II dalam
UlasanLengkap. Disarikan dari Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik, urutan tahapan persidangan secara garis besar adalah: Pembacaan Gugatan/Dakwaan ⇒ Jawaban/Eksepsi ⇒ Replik Duplik. Setelah gugatan/dakwaan dibacakan, tergugat/terdakwa akan membuat jawaban/eksepsi yang berisi sanggahan atas gugatan/dakwaan yang diajukan tersebut
. 237 346 225 414 127 445 383 251