FathulQarib versi Arab (Penerbit Ibnu Hazm) Muqaddimah (Pengantar) Kitab Hukum Bersuci Pasal Benda Najis dan Kulit yang Dapat Disamak Pasal Wadah yang Haram dan Boleh Digunakan Pasal Memakai Siwak Pasal Wudhu Pasal Kesunnahan Wudhu Pasal Istinjak dan Adab Buang Air (Kecil dan Besar) Pasal Yang Membatalkan Wudhu Pasal Yang Mewajibkan
Tulisan kali ini akan menjelaskan syarah Taqrib yakni Fathul Qorib bab nafkah. Inilah terjemah Fathul Qorib bab nafaqah. ููŽุตู’ู„ูŒ - ูููŠู’ ุฃูŽุญู’ูƒูŽุงู…ู ู†ูŽููŽู‚ูŽุฉู ุงู„ู’ุฃูŽู‚ูŽุงุฑูุจู Fasal menjelaskan hukum-hukum nafkah kerabat. Di dalam sebagian redaksi matan, fasal ini diakhirkan dari fasal setelahnya. Lafadz โ€œุงู„ู†ู‘ูŽููŽู‚ูŽุฉูโ€ itu diambil dari lafadz โ€œุงู„ู’ุฅูู†ู’ููŽุงู‚ูโ€, artinya adalah mengeluarkan. Lafadz โ€œุงู„ู’ุฅูู†ู’ููŽุงู‚ูโ€ ini tidak digunakan kecuali di dalam kebaikan. Nafaqah itu memiliki tiga sebab, yakni kerabat, milku yamin, dan ikatan suami istri. Mushannif menjelaskan sebab yang pertama di dalam perkataan beliau, ูˆูŽู†ูŽููŽู‚ูŽุฉู ุงู„ู’ุนูŽู…ููˆู’ุฏูŽูŠู’ู†ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽู‡ู’ู„ู ูˆูŽุงุฌูุจูŽุฉูŒ ู„ูู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏููŠู’ู†ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู„ููˆู’ุฏููŠู’ู†ูŽ Nafaqah orang tua dan anak dari jalur keluarga, maka wajib diberikan kepada para anak dan orang tua. Maksudnya, nafaqah orang tua yang laki-laki atau perempuan, satu agama atau berbeda agama wajib diberikan oleh anak-anaknya. ููŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุงู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏููˆู’ู†ูŽ Adapun para orang tua, walaupun hingga ke atas, ููŽุชูŽุฌูุจู ู†ูŽููŽู‚ูŽุชูู‡ูู…ู’ ุจูุดูŽุฑู’ุทูŽูŠู’ู†ู ุงู„ู’ููŽู‚ู’ุฑู maka wajib diberi nafaqah dengan dua syarat, yakni faqir, yaitu tidak memiliki harta atau tidak mampu bekerja ูˆูŽุงู„ุฒู‘ูŽู…ูŽุงู†ูŽุฉู ุฃูŽูˆู ุงู„ู’ููŽู‚ู’ุฑู ูˆูŽ ุงู„ู’ุฌูู†ููˆู’ู†ู dan lumpuh, atau faqir dan gila. Lafadz ุงู„ุฒู‘ูŽู…ูŽุงู†ูŽุฉู adalah bentuk kalimat masdar dari rangkaian ุฒูŽู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุฒูŽู…ูŽุงู†ูŽุฉู‹ lelaki yang benar-benar lumpuh ketika ia memiliki penyakit. Jika mereka memiliki harta atau mampu bekerja, maka tidak wajib diberi nafaqah. ูˆูŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู„ููˆู’ุฏููˆู’ู†ูŽ Adapun para anak, walaupun hingga ke bawah, ููŽุชูŽุฌูุจู ู†ูŽููŽู‚ูุชูู‡ูู…ู’ maka nafaqah mereka diwajibkan kepada para orang tua ุจูุซูŽู„ูŽุงุซูŽุฉู ุดูŽุฑูŽุงุฆูุทูŽ dengan tiga syarat. Salah satunya adalah ุงู„ู’ููŽู‚ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ุตูู‘ุบูŽุฑู fakir dan masih kecil. Maka anak yang kaya dan sudah besar, maka tidak wajib diberi nafaqah. ุฃูŽูˆู ุงู„ู’ููŽู‚ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ุฒู‘ูู…ูŽุงู†ูŽุฉู Atau faqir dan lumpuh. Maka anak yang kaya dan kuat, maka tidak wajib diberi nafaqah. ุฃูŽูˆู ุงู„ู’ููŽู‚ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุฌูู†ููˆู’ู†ู Atau faqir dan gila. Maka anak yang kaya dan mempunyai akal, maka tidak wajib diberi nafaqah. Kemudian mushannif menyebutkan sebab yang kedua di dalam perkataan beliau ูˆูŽู†ูŽููŽู‚ูŽุฉู ุงู„ุฑู‘ูŽู‚ููŠู’ู‚ู ูˆูŽุงู„ู’ุจูŽู‡ูŽุงุฆูู…ู ูˆูŽุงุฌูุจูŽุฉูŒ dan memberi nafaqah kepada budak dan binatang ternak hukumnya wajib. Maka, barang siapa yang memiliki budak, baik budak laki-laki, perempuan, mudabbar, ummu walad atau memiliki binatang ternak, maka wajib baginya untuk memberi nafaqah pada mereka. Maka wajib memberi makan budaknya dengan makanan pokok penduduk setempat dan lauk pauk yang biasa mereka konsumsi dengan kadar kecukupan. Dan wajib memberi pakaian sesuai dengan pakaian penduduk daerah setempat. Tidak cukup di dalam hal memberi pakaian terhadap budak, memberi pakaian yang hanya menutupi aurat saja. ูˆูŽู„ูŽุง ูŠููƒูŽู„ู‘ูŽูููˆู’ู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุนูŽู…ูŽู„ู ู…ูŽุง ู„ูŽุง ูŠูุทููŠู’ู‚ููˆู’ู†ูŽ Tidak boleh memaksa budak dan binatang ternak, melakukan pekerjaan yang tidak mampu mereka lakukan. Ketika majikan mempekerjakan budaknya di siang hari, maka wajib mengistirahatkan di malam hari, dan sebaliknya. Dan ketika musim kemarau, wajib mengistirahatkan di waktu qailulah tengah hari. Pemilik ternak, juga tidak boleh memaksa binatang ternaknya memuat barang yang tidak mampu dimuat oleh binatang tersebut. Mushannif menyebutkan sebab yang ketiga di dalam perkataan beliau, ูˆูŽู†ูŽููŽู‚ูŽุฉู ุงู„ุฒู‘ูŽูˆู’ุฌูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูู…ูŽูƒูู‘ู†ูŽุฉู ู…ูู†ู’ ู†ูŽูู’ุณูู‡ูŽุง ูˆูŽุงุฌูุจูŽุฉูŒ Nafaqah untuk seorang istri yang telah memasrahkan dirinya, hukumnya wajib, bagi seorang suami. Karena nafaqah untuk istri itu berbeda-beda sesuai dengan keadaan sang suami, maka mushannif menjelaskannya di dalam perkataan beliau, ูˆูŽู‡ููŠูŽ ู…ูู‚ูŽุฏู‘ูŽุฑูŽุฉูŒ ููŽุฅูู†ู’ Nafaqah untuk istri itu dikira-kirakan. Maka jika ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ุฒู‘ูŽูˆู’ุฌู ู…ููˆู’ุณูุฑู‹ุง sang suami adalah orang kaya, yang kayanya sang suami dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap hari, ููŽู…ูุฏู‘ูŽุงู†ู maka wajib memberikan dua mud, dari bahan makanan, yang wajib ia berikan setiap hari hingga malam harinya kepada istrinya, baik beragama islam atau kafir dzimmi, merdeka ataupun budak. Dua mud tersebut ู…ูู†ู’ ุบูŽุงู„ูุจู ู‚ููˆู’ุชูู‡ูŽุง diambilkan dari makanan pokok sang istri. Yang dimaksud adalah makanan pokok daerah setempat, baik gandum putih, gandum merah, atau selainnya hingga susu kental bagi penduduk pedalaman yang menjadikannya sebagai makanan pokok. ูˆูŽูŠูŽุฌูุจู Dan wajib, memberi kepada sang istri. ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูุฏูู…ู ูˆูŽุงู„ู’ูƒูุณู’ูˆูŽุฉู ู…ูŽุง ุฌูŽุฑูŽุชู’ ุจูู‡ู ุงู„ู’ุนูŽุงุฏูŽุฉู memberikan lauk pauk dan pakaiannya yang biasa terlaku, dari kedua jenis itu. Maka jika daerah setempat biasa memakai lauk pauk dengan minyak zait, miyak wijen, mentega dan sejenisnya, maka kebiasaan tersebut diikuti. Jika di daerah setempat tidak ada lauk pauk yang dominan, maka wajib memberikan lauk pauk yang layak dengan keadaan sang suami. Lauk pauk berbeda-beda dengan berbeda-bedanya musim. Maka di setiap musim wajib memberikan lauk pauk yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat pada saat itu. Istri juga wajib diberi daging yang sesuai dengan keadaan suaminya. Jika kebiasaan daerah setempat dalam urusan pakaian bagi orang sekelas sang suami adalah dengan bahan katun atau sutra, maka wajib untuk memberikan pakaian dengan bahan tersebut pada sang istri. ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ Jika keadaan, sang suami ู…ูุนู’ุณูุฑู‹ุง adalah orang miskin. Ukuran miskinnya dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap harinya. ููŽู…ูุฏู‘ูŒ satu mud, yakni wajib memberikan makanan satu mud buat isrtinya. ู…ูู†ู’ ุบูŽุงู„ูุจู ู‚ููˆู’ุชู ุงู„ู’ุจูŽู„ูŽุฏู dari makanan pokok yang dominan di daerah setempat, setiap hari hingga malam harinya. ูˆูŽู…ูŽุง ูŠูŽุชูŽุฃูŽุฏู‘ูŽู…ู ุงู„ู’ู…ูุนู’ุณูุฑููˆู’ู†ูŽ Dan memberikan lauk pauk bagi orang-orang miskin, dari kebiasaan di daerah setempat. ูˆูŽูŠูŽูƒู’ุณููˆู’ู†ูŽู‡ู Dan memberikan pakaian, dengan pakaian yang biasa digunakan oleh mereka. ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ Dan jika keadaan, sang suami ู…ูุชูŽูˆูŽุณูู‘ุทู‹ุง adalah orang yang tengah-tengah. Ukuran tengah-tengahnya ini dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap harinya hingga malam harinya. ููŽู…ูุฏู‘ูŒ maka satu mud, yang wajib bagi sang suami memberi istrinya ูˆูŽู†ูุตู’ููŒ dan setengah mud, dari bahan makanan pokok yang dominan daerah setempat. ูˆูŽ ูŠูŽุฌูุจู Dan wajib, memberikan istri ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูุฏูู… ู lauk pauk, ukuran pertengahan ูˆูŽ dan ุงู„ู’ูƒูุณู’ูˆูŽุฉู ุงู„ู’ูˆูŽุณูŽุทู pakaian yang pertengahan, yakni sesuatu yang berada di antara sesuatu yang wajib bagi suami yang kaya dan yang wajib bagi suami yang miskin. Wajib bagi sang suami memberikan milik berupa bahan makanan biji-bijian kepada sang istri. Wajib bagi sang suami menggiling dan membuat roti bahan makanan tersebut. Wajib sang istri diberi alat makan, minum dan memasak. Wajib juga mendapatkan tempat tinggal yang layak baginya secara adat. ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู…ูู…ู‘ูŽู†ู’ ูŠูุฎู’ุฏูŽู…ู ู…ูุซู’ู„ูู‡ูŽุง ููŽุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู Jika sang istri termasuk orang-orang yang biasa dilayani, maka bagi suami, ุฅูุฎู’ุฏูŽุงู…ูู‡ูŽุง memberi pembantu untuk sang istri, baik pembantu wanita merdeka, budak perempuannya, budak perempuan sewaan, atau dengan memberi nafkah kepada wanita yang menemani istrinya baik wanita merdeka atau budak untuk melayani sang istri, jika memang sang suami rela dengan wanita tersebut. ูˆูŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุนู’ุณูŽุฑูŽ ุจูู†ูŽููŽู‚ูŽุชูู‡ูŽุง Jika sang suami tidak mampu memberi nafkah sang istri, maksudnya nafkah di hari-hari yang akan datang ููŽู„ูŽู‡ูŽุง maka bagi sang istri, diperkenankan bersabar atas ketidakmampuan sang suami dan menafkahi dirinya sendiri dari hartanya sendiri, atau dari hutang dan apa yang ia nafkahkan itu menjadi tanggungan hutang sang suami. Dan dia juga diperkenankan ููŽุณู’ุฎู ุงู„ู†ูู‘ูƒูŽุงุญู merusak nikah. Ketika sang istri merusak nikah, maka terjadilah perceraian. Dan ini adalah perceraian sebab merusak nikah, bukan perceraian sebab talak. Sedangkan masalah nafkah hari-hari yang sudah lewat, maka tidak ada hak bagi sang istri untuk merusak nikah sebab sang suami tidak mampu memberikannya. ูˆูŽูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ Begitu juga, bagi sang istri berhak merusak nikah ุฅูู†ู’ ุฃูŽุนู’ุณูŽุฑูŽ jika suaminya tidak mampu, memberikan istrinya ุจูุงู„ุตู‘ูŽุฏูŽุงู‚ู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู„ุฏู‘ูุฎููˆู’ู„ู mas kawin sebelum berhubungan intim, baik sebelum akad sang istri sudah tahu bahwa sang suami tidak mampu memberikannya ataupun tidak. Sumber asli Fathul Qorib, hal 51 - 52
TerjemahanKitab Fathul Qorib bab nikah lengkap ini Saya kira sangat dibutuhkan oleh santri-santri yang sudah selesai mondok dan pulang ke kampung . Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib (Fath Al-Qarib) Syarah Kitab Matan Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Org adalah situs terjemah kitab kuning
Jika Anda sudah kebelet nikah, maka tahan dulu sebelum Anda mengetahui ilmu nikah. Anda bisa ngaji dulu bab nikah kepada ustadz atau paling tidak gali ilmunya dengan membaca buku fiqih nikah karangan para ulama. Ketika Saya browsing tentang buku fiqih khusus bab nikah, Saya akhirnya menemukan beberapa buku yang dijual di toko online. Tapi kalau Anda nggak suka belanja online, silahkan cari saja di toko buku favorit di kota Anda. Kalau Saya sih mendingan belanja online, soalnya waktu lebih hemat, biaya juga lebih irit. Berikut ini beberapa judul buku tentang nikah yang Saya temukan. Sebelum membeli, cari tahu dulu siapa pengarangnya. Saya sendiri biasanya hanya membeli buku yang pengarangnya para ulama tempo dulu yang keilmuannya bersanad sampai kepada Nabi. Untuk kali ini Saya hanya menyebutkannya saja dan tugas Anda yang membandinghkan dan memilihnya. FIKIH KONTEMPORER WANITA DAN PERNIKAHAN Penulis Muhammad Samih Umar Penerbit Aqwam Jembatan Ilmu Buku cetak edisi hardcover Tebal buku 590 halaman, 16 x 23,5 cm Berat 1063 gram Harga Rp. Fikih Khitbah dan Nikah Buku ini didedikasikan untuk pembaca dan menjelaskan hukum yang perlu diketahui seorang wanita. Dan buku ini berisi aturan hukum Islam yang diambil dari Al-Quran, Al-hadits atau argumen lain yang biasa digunakan dalam penerapan hukum Islam. Penulis Dr. Muhammad Ra'fat 'Utsman Penerbit Tatban Berat Buku 250 gr Harga Rp Agar Pernikahan Membawa Berkah Penerbit Darul Haq Berat KG Ukuran cm x cm Harga Rp Aku Terima Nikahnya Penerbit Aqwam Group Berat KG Ukuran 15 x 23 cm Harga Rp Sebetulnya masih banyak sekali buku fiqih nikah yang terbitan penerbit lain. Saya sendiri biasanya memilih buku fiqih nikah terjemahan dari kitab para ulama salafi seperti Kitab Qurratul 'Uyun. KITAB TERLARIS Fathul Qorib Makna Pesantren Kitab Kuning Fathul Qorib Fathul Qorib Kurasan Fathul Qorib Dar Alamiyah Fathul Qorib Tegalrejo Matan Taqrib
BabNikah Terjemah Fathul Muโ€™in. Penerjemah Asep Bahtiar. Apabila ada kesalahan makna dan maksud, mohon diingatkan. Terjemahan ini hanya untuk membantu sedikit saja. Untuk lebih detailnya silahkan bertanya langsung kepada ahli agama yang lebih berkompeten. Berikut saya lampirkan teks aslinya (berbahasa arab).
1 Hukum Penikahan ุงู„ู†ูƒุงุญ ู…ุณุชุญุจ ู„ู…ู† ูŠุญุชุงุฌ ุฅู„ูŠู‡ ูˆูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ุญุฑ ุฃู† ูŠุฌู…ุน ุจูŠู† ุฃุฑุจุน ุญุฑุงุฆุฑ ูˆู„ู„ุนุจุฏ ุจูŠู† ุงุซู†ูŠู† ูˆู„ุง ูŠู†ูƒุญ ุงู„ุญุฑ ุฃู…ุฉ ุฅู„ุง ุจุดุฑุทูŠู† ุนุฏู… ุตุฏุงู‚ ุงู„ุญุฑุฉ ูˆุฎูˆู ุงู„ุนู†ุช Pernikahan hukumnya sunah bagi orang yang membutuhkan. Orang merdeka boleh menikahi empat wanita merdeka, dan budak hanya boleh menikahi dua.

Bab3, ceraian (2) menyatakan: โ€•Ugama Islam bermakna Ugama Islam menurut Ahli Sunnah Waljamaโ€˜ah mengikut mazhab Syafiโ€˜iโ€–. Pemasyhoran Kemerdekaan Negara Brunei Darussalam 1984 Mengimbas kembali sejarah, Brunei sebagai sebuah negara yang menjadikan Islam sebagai agama rasminya dan Ahli Sunnah Waljamaโ€˜ah sebagai pegangannya.

. 153 147 313 36 127 389 137 301

terjemahan fathul qorib bab nikah